Senin, 06 April 2009

Tinggal 2 hari lagi ternyata

Civic & Economic - Tinggal 2 hari lagi ternyata Pemilihan akan berlangsung, tidak ada yang perlu dikhawatirkan sebenarnya. akan tetapi, teknis di lapanganlah yang nantinya akan membuktikan apakah metode baru contreng berhasil ketimbang coblos.

Pada tahun 2004 lalu, saya sempat berpartisipasi dalam sebuah lembaga pengawas pemilu (JPPR) dan melihat perbandingan 4 TPS yang ada di jakarta selatan dalam sistem coblos. sistem yang telah membudaya semenjak dulu kala.

beberapa teman yang ikut dalam tim sukses (Timses) seorang caleg mengaku khawatir dan mulai mengkampanyekan untuk jangan Mencoblos pada PEMILU 2009 karena akan membuat kerugian yang cukup telak ketika suara itu jatuh kepada caleg dukungannya. sistem baru yang berlaku dan dihitung sah adalah kertas suara yang di contreng.

apakah sistem baru ini dapat menutupi celah kecurangan yang ada pada pemilu sebelumnya.. uhmm tetap saja 50:50. celah kecurangan akan selalu tetap ada. yang cukup membingungkan adalah apakah kampanye teman saya itu betul atau sekedar berjaga dari kecurangan lama ? berikut kutipan dari Ketua KPU

“Kita akan sosialisasikan satu tanda saja demi kepastian hukum, yaitu contreng,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (4/2/2009).

Hafiz mengakui, bahwa pada simulasi masih ada sekira 75 peserta yang menggunakan tanda lain selain contreng. “Prinsip hukumnya contreng. Tapi tolong bedakan prinsip dan asas hukum. Asas hukumnya coblos, silang, lingkaran, tanda garis. Tapi yang paling kuat satu yaitu contreng. Ini dilakukan agar nanti masyarakat tidak bingung,” terangnya.


kenapa hanya dikampanyekan satu, agar warga tidak bingung. so, tanda apapun sepertinya memang sah selama itu hanya tertuju pada satu orang calon ^_^
Advertise with my Blog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar